Senin 06 Sep 2021 08:17 WIB

Himbara Upaya Permudah dan Perluas Penyaluran KUR

Himbara upaya pemerintah jemput bola mudahkan kredit masyarakat

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Himbara upaya pemerintah jemput bola mudahkan kredit masyarakat. Ilustrasi Himbara salurkan kredit
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Himbara upaya pemerintah jemput bola mudahkan kredit masyarakat. Ilustrasi Himbara salurkan kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berupaya melakukan sosialisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). 

Hal ini mengingat saat ini masyarakat yang lebih tertarik untuk melakukan kredit pada nonlembaga keuangan, dengan pertimbangan pencairan uang lebih cepat. 

Baca Juga

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengatakan sejak Juli 2020, skema penyaluran KUR tanpa agunan telah disesuaikan pemerintah.  

“Masyarakat lebih senang ke pelepas uang. Oleh karena itu Himbara sudah membangun layanan-layanan yang bisa setara dengan layanan pelepas uang atau rentenir,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin (6/9). 

Sejak 1 Juli 2021, batas atas KUR tanpa agunan dinaikan dari semula Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. KUR super mikro sampai dengan Rp 10 juta tanpa agunan, KUR mikro di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta tanpa agunan, KUR kecil di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tanpa agunan. 

“Di atas Rp 100 juta sesuai dengan penilaian dan kebijakan bank penyalur masing-masing,” ucapnya. 

Menurutnya perseroan bersama bank plat merah lainya sudah mempunyai infrastruktur dan sumber daya manusia yang kuat untuk memperluas penyaluran KUR ke berbagai daerah. 

"BRI punya agen yang hampir 500 ribu, BNI punya agen, Bank Mandiri punya agen, BTN juga punya agen. Belum lagi para RM (relationship manager) yang tersebar di seluruh Indonesia,” ucapnya. 

Kendati demikian, Supari mengakui selama ini salah satu kendala yang dihadapi calon debitur untuk mengajukan KUR ialah terkait jaminan atau agunan sebagai persyaratan kredit. 

“Permudah itu kan yang selama ini kita terjemahkan, khususnya terkait dengan agunan pinjaman,” ucapnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement