REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membebastugaskan delapan terduga pelaku pelecehan seksual. Tindakan ini diambil sebagai akibat mencuatnya kasus pelecehan seksual terhadap satu pegawai lainnya.
Komisioner KPI, Nuning Rodiyah mengatakan, pembebasan tugas para terduga bisa menjadi pemecatan ke depannya. Hal ini bisa terjadi jika delapan pegawai tersebut terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum.
"Dan untuk sanksi terberatnya tentu diberhentikan dari KPI," katanya kepada wartawan di Kota Batu, Ahad (5/9) malam.
Di samping itu, KPI juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban. Sebelumnya, KPI juga telah melakukan langkah tersebut saat korban memberikan laporan kepada kepolisian pada 1 September lalu. Langkah ini bertujuan agar korban bisa mendapat pelayanan terbaik.
Hal yang pasti, kata Nuning, KPI akan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat. Bahkan, KPI siap membantu menjembatani kasus tersebut dengan saksi korban dan pelaku. Mereka akan diminta untuk proaktif menghadiri setiap panggilan dari polisi.
Sementara dari sisi internal,
Nuning mengaku, juga tengah melakukan investigasi mengenai kasus pelecehan seksual. Saat ini proses tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Nuning berharap, lembaganya bisa mendapatkan hasil investigasi selama beberapa waktu ke depan.
Baca juga : Sindir KPI Soal Saipul Jamil, Ernest: Bau Menyengat Apa?
Dengan adanya kasus ini, Nuning mengungkapkan, pihaknya akan melakulan evaluasi terhadap sistem kepegawaian. Hal ini bisa dimulai dari tahap rekrutmen, monitoring dan aspek-aspek lainnya.
Selanjutnya, KPI juga berencana membuka ruang konseling dan pengaduan untuk memberikan jaminan kenyamanan kepada pegawai. Keberadaan layanan ini juga untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Pasalnya, kasus perundungan dan pelecehan seksual bisa menimbulkan trauma besar untuk korban.