REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan mantan narapidana pelecehan seksual terhadap anak, Saipul Jamil, yang disambut meriah telah menuai kontroversi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.
"Menindaklanjuti respon negatif publik terkait pembebasan a.n. Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran.
Agung menekankan bahwa KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya, dan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.
Berikut 18 lembaga penyiaran yang diperingatkan oleh KPI:
1. TVRI
2. ANTV
3. Kompas TV
4. MNCTV
5. iNewsTV
6. Trans7
7. GTV
8. Indosiar
9. tvOne
10. MetroTV
11. RTV
12. NET
13. RCTI
14. SCTV
15. TransTV
16. JPM TV
17. MY TV
18. O Channel
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penampilan Saipul Jamil di televisi mendapatkan penolakan dari publik. Hal ini terjadi setelah pembebasan mantan napi pencabulan anak itu justru disambut bak pahlawan dengan kalung bunga dan iring-iringan mobil.