Senin 06 Sep 2021 12:38 WIB

Langgar PPKM, Satpol PP Pastikan Kafe Holywings Kemang Tutup

Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, ditutup selama 3X24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah kafe Holywings Kemang kedapatan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," cuit akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI, 

Sebelumnya, petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM level 3 di DKI Jakarta. Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial. Salah satu mengunggah adalah akun @GibraltarNc di Twitter. 

Penegakkan hukum tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Kemudian Kep Gub DKI Jakarta No. 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement