KPI: Stasiun TV Jangan Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil
Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Pedangdut Saipul Jamil | Foto: Republika/Raisan Al Farisi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengomentari tayangan saat Saipul Jamil, usai menjalani hukuman terkait kasus pencabulan anak, yang mendapat sambutan meriah. KPI meminta stasiun televisi untuk tidak melakukan amplikasi dan glorifikasi terhadap Saipul Jamil.
"Menindaklanjuti respon negatif publik terkait pembebasan a.n. Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran.
Agung menekankan, bahwa KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya, dan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.
KPK melayangkan surat peringatan kepada 18 stasiun televisi yakni TVRI, ANTV, Kompas TV, MNCTV, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar dan tvOne. Serta MetroTV, RTV, NET, RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, MY TV dan O Channel
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penampilan Saipul Jamil di televisi mendapatkan penolakan dari publik. Hal ini terjadi setelah pembebasan mantan napi pencabulan anak itu justru disambut bak pahlawan dengan kalung bunga dan iring-iringan mobil.