REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial I dan T yang mengeroyok temannya hingga tewas. Para pelaku yang berada dibawah pengaruh minuman keras menusuk korban menggunakan senjata tajam akibat sakit hati.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku hingga membuat korban meninggal dunia terjadi pada 1 September sekitar pukul 15.30 Wib. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Korban satu orang dan pelaku dua orang yang diamankan berawal dari salah paham antara korban dengan pelaku," ujarnya, Senin (6/9). Ia menuturkan, pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan menusuk korban dalam keadaan mabuk.
"Pelaku ini saling kenal berteman karena dibawah pengaruh minuman alkohol terjadi salah paham sehingga terjadi tindak pidana kekerasan sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Ia melanjutkan, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihaknya sendiri masih mendalami motif kedua pelaku menusuk korban namun dari keterangan tersangka diketahui sakit hati.
"Nanti kita dalami lagi sementara pengakuan pelaku, pelaku sakit hati terhadap korban karena dibawah pengaruh minuman alkohol tadi," katanya. Pihaknya turut mengamankan barang bukti yaitu senjata tajam, satu buah kaos, jaket warna hitam milik korban serta satu buah celana.
Ia mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun diperkirakan meninggal di rumah sakit.
Salah seorang pelaku, I, mengaku sakit hati dengan korban karena sering dirundung dan korban pernah mengajak berkelahi. Ia mengakui saat melakukan pengeroyokan dan penusukan dalam keadaan mabuk.
"Teman jauh (korban), kenal. Menyesal," ujarnya.