REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut, dia menyampaikan, empat poin rekomendasi untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Satu, membenahi kendala regulasi atau payung hukum Pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," ujar Abhan di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).
Kedua, Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Selanjutnya, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu.
"Guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," ujar Abhan.