REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, tanggal 24 Februari 2024 kemungkinan besar akan menjadi waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun anggaran sebesar Rp 86 triliun untuk tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 belum diputuskan oleh pihaknya.
"Anggaran cukup besar ini belum dibicarakan, ini kan baru ajuan. KPU (Komisi Pemilihan Umum) kan mengajukan Rp 86 triliun, nanti kan kita lihat dari sisi pemerintah, mana yang bisa dihemat dan sebagainya," ujar Saan usai rapat dengan penyelenggara Pemilu, Senin (6/9).
Kendati demikian, dia menilai, bahwa tanggal 21 Februari untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dirasa tak akan berubah. Sebab, hal tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh tim kerja yang terdiri dari DPR dan penyelenggara pemilu.
"Kalau dilihat dari tim kerja 21 Februari itu memang sudah dihitung semua. Tidak ada tahapan yang akan tumpang tindih antara tahapan pemilu dengan Pilkada," ujar Saan.
Usai rapat dengan Komisi II, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, bahwa anggaran sebesar Rp 86 triliun akan dilihat sesuai kebutuhan Pemilu 2024. Jika memang terdapat hal yang dapat dihemat, tentu besaran usulan tersebut juga akan berkurang.
"Kita terbuka terhadap diskusi mengenai jumlah angggaran tersebut. Memang ada beberapa hal yang perlu dirasionalisasi kalau memang anggarannya tidak terlalu besar untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Ilham.
Di samping itu, dia meminta, pemerintah dan DPR segera menyetujui tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU butuh kepastian secepatnya untuk memulai persiapan penyelenggaraan politik elektoral lima tahunan tersebut.
"Sangat lebih baik jika kita bisa segera sepakati untuk tahapan penyelenggaraan atau at least hari H untuk pemilu dan pilkada karena ini sangat penting untuk kami," ujar Ilham.