Senin 06 Sep 2021 14:32 WIB

KPU Usul Pemilu Digelar pada 21 Februari 2024

KPU pertimbangkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Ilham Saputra
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024. Salah satu pertimbangannya adalah KPU menyediakan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu.

"Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, pada 2024 nanti pertama kalinya Pemilu dan Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun yang sama. Sementara, pemungutan suara Pilkada diusulkan digelar pada 27 November 2024.

Penetapan hasil Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg akan berkaitan dengan tahapan Pilkada, seperti jadwal pencalonan Pilkada 2024. Hasil perolehan kursi atau suara masing-masing partai politik (parpol) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota akan menjadi syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan syarat minimal perolehan kursi DPRD. Usulan jadwal Pemilu juga memperhatikan beban kerja penyelenggara pemilu karena ada tahapan pemilu dan pilkada yang saling beririsan.

Kemudian, KPU memilih waktu pemungutan suara serta tahapan pemilihan lainnya tidak bertepatan dengan kegiataan keagamaan. Misalnya, pelaksanaan ibadah puasa atau ramadhan pada April, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei.

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlangsung selama 25 bulan. Tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan Januari 2022 dengan perencanaan program dan anggaran serta Peraturan KPU maupun permintaan dan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk pendaftaran parpol.

Ilham meminta agar jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 segera disepakati dan ditetapkan. KPU akan segera menyiapkan Peraturan KPU mengenai tahapan, program, dan jadwal.

"Sangat lebih baik jika kita bisa segera sepakati untuk tahapan penyelenggaraan atau at least hari H untuk pemilu dan pilkada karena ini sangat penting untuk kami mempersiapkan segala sesuatunya," kata Ilham.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement