REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelaku pasar cukup siap dalam merespons kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). OJK mengakui PPKM yang telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu memberikan dampak pada kinerja pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyampaikan, kebijakan pemerintah dalam memberlakukan PPKM sejak 3 Juli yang terus diperpanjang hingga saat ini, juga terus memberikan dampak pada kinerja pasar modal Indonesia. "Meskipun demikian, OJK menilai pelaku pasar sudah cukup siap dalam merespon hal tersebut," kata Hoesen, Senin (6/9).
Hoesen menjelaskan, kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang cukup positif pada kuartal I 2021. Tercatat, pada penutupan perdagangan 13 Januari 2021, IHSG sempat berada di posisi tertinggi yakni 6.435,21. Sementara NAB Reksa Dana tercatat di posisi tertinggi pada 21 Januari 2021 dengan nilai sebesar Rp 594,35 triliun.
Namun, memasuki kuartal II, terdapat sentimen global yang mempengaruhi kinerja pasar modal Indonesia. Antara lain munculnya varian baru Covid-19, yaitu varian delta di India. Selain itu, kebijakan pembatasan wilayah di beberapa negara, serta pernyataan WHO yang menerangkan pandemi belum akan berakhir turut berimbas pada pasar modal.