Senin 06 Sep 2021 14:53 WIB

Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan

KPU usulkan jadwal pemungutan suara pilpres dan pileg pada 21 Februari 2024.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Tandjung.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Tandjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta lembaga penyelenggara pemilu belum menetapkan dan menyepakati secara resmi jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024. Rapat yang berlangsung Senin (6/9) ini pun ditunda dan baru akan dilanjutkan pada Kamis (16/9), pekan depan.

"Rapat ini saya skors dan akan kita lanjutkan nanti di tanggal 16 untuk membahas dan memperdalam lebih lanjut lagi dan kemudian kita akan mengambil keputusan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup rapat tersebut, Senin (6/9).

Rapat hanya beragandekan penyampaian kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menggelar Pemilu dan Pilkada 2024. Para penyelenggara pemilu menyampaikan kesiapannya masing-masing berdasarkan hasil konsinyasi bersama Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024.

KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilu untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan, pencoblosan Pilkada serentak direncanakan pada 27 November 2024.

Jadwal Pemilu maupun Pilkada itu diusulkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil Pemilu serta penetapan hasil Pemilu dan jadwal pencalonan Pilkada. Mengingat, partai politik atau gabungan partai dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan syarat minimal perolehan kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

KPU juga memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan Pemilu yang berisisan dengan tahapan Pilkada. Kemudian, KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan sehingga tahapan pemilihan lainnya tidak dijadwalkan di hari besar keagamaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement