REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terus berjalan. Hal itu disampaikan menyusul mencuatnya nama Rita sebagai salah satu pihak yang diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/9).
Dia membantah kalau pengusutan perkara TPPU tersebut tidak berjalan alias mangkrak. Ali mengatakan, KPK akan terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan, KPK tidak segan menetapkan siapapun pihak sebagai tersangka sebagai pengembangan penyidikan perkara. Namun, sambung dia, hal itu akan dilakukan dengan melihat dan menemukan kecukupan alat bukti.
"Sebagai pemahaman bersama bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018 lalu. Keduanya diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, perizinan dan pengadaan lelang barang dan jasa APBD.
Khairudin diketahui adalah mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara. Dia juga merupakan salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Rita selanjutnya dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Belakangan, namanya muncul dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju. Rita diduga memberikan uang suap sebesar Rp 5,19 miliar kepada mantan penyidik KPK yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Suap belasan miliar itu berasal dari berbagai sumber.
Selain Rita, suap juga berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna Rp 507 juta dan Usman Effendi Rp 525 juta.