Senin 06 Sep 2021 15:26 WIB

Wagub DKI Tanggapi Sanksi Bagi Holywings Kemang

Pemprov pertimbangkan sanksi denda bagi pelanggar PPKM.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang. Kafe tersebut ditutup karena melanggar aturan PPKM.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang. Kafe tersebut ditutup karena melanggar aturan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Bar & Resto Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), memang sudah ditutup sementara selama tiga hari imbas kerumunan, Sabtu (4/9) lalu. Ke depan, selain sanksi penutupan sementara, juga akan ada sanksi denda.

"Iya dong denda. Itu pemprov yang atur, nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya," ujar dia saat ditemui Republika di Balai Kota, (6/9). Dia menambahkan, bagi kafe atau sejenisnya yang melanggar, tentu akan ada beragam sanksi, dari administrasi hingga pencabutan izin. Bahkan, sanksi pidana juga bisa saja dilakukan.

Baca Juga

"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa. Mau kafe resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya," katanya.

Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan mengatakan, sanksi penutupan dilakukan terhadap Holywings Kemang karena operasional yang melebihi batas aturan. Termasuk dikarenakan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan.

"Untuk sementara, ditutup sementara 3x24 jam. Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," jelas Ujang.

Baca juga : Wagub DKI: Sepekan PTM Terbatas Berjalan Baik

Menyoal sanksi denda, lanjut Ujang, memang akan dikenakan nantinya. Namun, dia mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan.

"Belum ada sanksi denda. Penutupan sementara. Dan pelanggaran (Holywings) ini terulang dari sebelumnya," kata Ujang. Dalam penuturannya, Ujang menyebut jika pelanggaran yang dilakukan Holywings sudah lebih dari dua kali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement