REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Ahad (5/9). Petugas pun menemukan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
"Giat semalam itu kita temukan pelanggaran jam operasional. Karena sudah lewat dari ketentuan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Senin (6/9).
Mukti mengatakan, terkait pelanggaran jam operasional, pihaknya memberikan sanksi tertulis terhadap pihak Holywings Epicentrum terkait pelanggaran tersebut. Namun, jika pihak kafe Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan, melanggar lagi, maka sanksinya lebih berat lagi.
"Semalam tertulis aja. Kalau nanti melanggar lagi baru kita akan tutup. Jadi baru tegur tertulis saja," kata Mukti.
Sebelumnya, polisi juga melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial. Salah satu mengunggah adalah akun @GibraltarNc di Twitter.
Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama 3X24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah kafe Holywings Kemang kedapatan melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," cuit akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.