REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya kabar bahwa tersangka mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku berada di Indonesia. Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Interpol juga telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. "Terkait beredarnya kabar keberadaan DPO Harun Masiku di salah satu tempat di Indonesia, kami sampaikan bahwa KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/9).
Hal tersebut dikatakannya merespons pernyataan penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal yang mengaku Masiku berada di Indonesia pada Agustus 2021 berdasarkan informasi yang dimilikinya. Lebih lanjut, Ali pun meminta kepada pihak mana pun yang betul-betul mengetahui keberadaan Masiku saat ini segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain agar segera ditindaklanjuti.
"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," ucap Ali.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan kendala untuk menangkap Masiku. "Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Karyoto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Bahkan, ia mengaku sangat bernafsu untuk menangkap Harun Masiku. Menurut dia, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada. "Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu pak ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana saya "siap pak" tetapi kesempatannya yang belum ada," kataKaryoto.