Senin 06 Sep 2021 16:09 WIB

Holywings Kemang Disegel, Polisi: Tidak Ada Tebang Pilih

Masyarakat diminta tidak euforia dengan penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta ini.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah hukumnya. Termasuk menyegel kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar PPKM level 3.

"Dari tim terpadu yang kita kedepankan bersama Satpol PP ini sudah langsung menyegel tempat tersebut. Kami tidak akan ada tebang pilih di sini, dimana ada kerumunan di situ akan kami lakukan razia, kami akan tegas," tegas Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Selain itu, tindakan penyegelan tersebut juga sebagai bukti ketegasan aparat dalam menegakan aturan PPKM level 3 di wilayah hukumnya. Dalam hal ini, aparat gabungan, TNI, Polri dan unsur pemerintah daerah (Pemda) melakukan preventif stright. 

Bahkan jika perlu, pihaknya juga akan memproses sesuai hukum yang berlaku. "Jadi bukan cuma di tempat ini saja holywing. Kalau kami menemukan tempat-tempat yang lain kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan," tutur Azis.

Menurut Yusri, penegakkan hukum terhadap tempat hiburan seperti kafe, restoran dan lainnya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda, khusus di DKI Jakarta. Dia juga meminta, agar masyarakat tidak euforia dengan penurunan kasus Covid-19 di DKI Jakarta ini.

"Alhamdulillah memang sudah ada penurunan untuk positif ratenya khususnya di Jakarta, tetapi kita tetap harus mengantisipasi. Karena baru Jakarta positif ratenya di bawah 5 persen, tetapi di keseluruhan Indonesia masih termasuk tinggi," kata Yusri. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement