DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Jika si A menerima wakaf tunai Rp 100 juta untuk pembebasan lahan dan membangun ruang kelas untuk dhuafa, apakah boleh mengambil sebagiannya untuk biaya operasional pembebasan lahan dan biaya pembangunan? Jika dibolehkan, berapa persen? Jika...
Berita Lainnya