Senin 06 Sep 2021 16:38 WIB

Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat hukum menyebut ada beberapa hal yang membuat kabur dakwaan jaksa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati Nganjuk NRH
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka Bupati Nganjuk NRH

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Senin (6/9). Pada nota pembelaaan atau eksepsi yang disampaikan, Novi meminta, hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang dianggap kabur dan tidak jelas. 

Kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto dalam persidangan menyebut, ada beberapa hal yang membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya. Pertama, dalam dakwaan jaksa disebutkan soal uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ade menyebut, uang itu merupakan uang pribadinya sebagai pengusaha. 

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam brankas. Apalagi, selain bupati, ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Hal itu terkait istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan. 

Dia menyebut, JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan. Dalam hal ini, terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi. 

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas," ujarnya. 

Terakhir, yang dipermasalahkan Ade soal copy paste pada dakwaan. Dia menyebut, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. 

Dia menyebut, pada dakwaan kedua dalam perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif. 

Ade kembali meminta hakim agar membatalkan seluruh dakwaan jaksa serta meminta agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada. "Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada," kata Ade. 

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya akan membuat tanggapan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. "Kita akan berikan tanggapan minggu depan," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam dakwaan yang JPU Andie Wicaksono mengatakan, terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement