Senin 06 Sep 2021 16:38 WIB

Bupati Nonaktif Nganjuk Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Penasehat hukum menyebut ada beberapa hal yang membuat kabur dakwaan jaksa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Bupati Nganjuk NRH
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka Bupati Nganjuk NRH

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Senin (6/9). Pada nota pembelaaan atau eksepsi yang disampaikan, Novi meminta, hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang dianggap kabur dan tidak jelas. 

Kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto dalam persidangan menyebut, ada beberapa hal yang membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya. Pertama, dalam dakwaan jaksa disebutkan soal uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ade menyebut, uang itu merupakan uang pribadinya sebagai pengusaha. 

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam brankas. Apalagi, selain bupati, ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Hal itu terkait istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan.