Senin 06 Sep 2021 16:41 WIB

Sopir Truk Maut di Jalur Breksi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda DIY Yulianto.
Foto: Republika/ Wihdan
Kabid Humas Polda DIY Yulianto.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sopir truk pembawa batu berinisial S (19) yang sebabkan enam orang tewas di jalur Breksi, ditetapkan tersangka. S yang belum memiliki SIM ditahan di Polres Sleman karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan memakan korban.

Pelaku dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun dan 12 tahun. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari lima yang dirawat, empat sudah pulang dan satu masih dirawat di RS Panti Rini.

"Dari empat itu salah satu sopir, sopir saat ini sudah ditahan, pasal yang dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun dan 12 tahun," kata Yuliyanto, Senin (6/9).

Sampai saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Yuliyanto menerangkan, dalam peristiwa itu sopir dan kernet berada di depan, sedangkan penumpang-penumpang lain berada di belakang.