Selasa 07 Sep 2021 00:02 WIB

Masjid Malaka Tingkatkan Jumlah Maksimum Jamaah

Jumlah maksimum jamaah ditingkatkan Masjid Malaka.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Masjid Malaka Tingkatkan Jumlah Maksimum Jamaah. Foto: Masjid di Malaka
Foto: Youtube
Masjid Malaka Tingkatkan Jumlah Maksimum Jamaah. Foto: Masjid di Malaka

REPUBLIKA.CO.ID, MELAKA—Departemen Agama Islam Melaka (JAIM) telah mengizinkan penambahan jumlah maksimal jamaah di tujuh masjid mulai Ahad (5/9) kemarin, sejalan dengan transisi negara ke fase 2 Rencana Pemulihan Nasional (PPN) hari ini. Tujuh masjid tersebuat kini diizinkan menampung maksimal 500 jamaah, kata Direktur JAIM Datuk Che Sukri Che Mat.

Sedangkan jumlah jamaah yang diizinkan di masjid paroki dan masjid institusi maksimal 200 jamaah, sementara jumlah jamaah yang diizinkan beribadah di surau maksimal 100 orang. Ini berlaku untuk sholat Jumat, sholat jenazah, dan shalat wajib. Namun, jumlah maksimum jemaah akan tergantung pada ukuran masjid atau surau, berdasarkan jarak fisik 1,5 meter, kata dia.

Baca Juga

“Misalnya masjid hanya bisa menampung 300 orang dengan physical distancing, maka yang berlaku maksimal 300 orang,” katanya dalam keterangannya yang dikutip di Bernama, Senin (6/9).

Dia juga mengatakan bahwa di antara kegiatan yang diperbolehkan di masjid dan surau di seluruh negara bagian adalah upacara pernikahan, sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh JAIM, ceramah agama Maghrib dan pembacaan Alquran sebelum sholat Jumat.

“Selain hanya warga Malaysia dan penduduk tetap, anak-anak berusia 12 tahun ke atas juga diperbolehkan shalat berjamaah di masjid atau surau dengan mematuhi semua SOP yang ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, hanya 250 orang yang diizinkan di masjid pemerintah dan 100 orang di masjid paroki, sedangkan surau hanya untuk 50 orang.

Baca juga : BMH Yogyakarta Salurkan Semen untuk Masjid dan Mushala

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1999718

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement