REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar sholat. Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT.
"Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat," tulis Ustadz Ahmad Sarwat.
Hal ini sesuai dengan hadits, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Shplat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR.
Abu Daud)
Baca juga : Hukum Sengaja Meninggalkan Sholat
Dalam hal ini seorang musafir boleh memilih
salah satu dari dua pilihan. Pertama, mengerjakan sholat Dzuhur saja dan tidak mengerjakan sholat Jumat. Kedua, mengerjakan sholat Jumat saja dan
tidak perlu lagi mengerjakan sholat szuhur.
Syariat sholat qashar ada dalam surah An-Nisa: 110 yang artinya:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar sholat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir. Sedangkan keringanan menjama' sholat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan
seseorang menjama' sholatnya.
Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.