REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak tujuh tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi dikenakan sanksi lantaran dianggap mengunggah video pada media sosial dengan konten di luar kepatutan saat jam kerja. Pemerintah Kota Bekasi juga membuat Surat Edaran Nomor : 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Senin (6/9).
Tujuh orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi viral di media sosial TikTok dan dianggap melanggar norma kepatutan. Sebab, dua orang di antaranya berjoget di akun TikTok mengenakan pakaian dinas.
"Tujuh orang pemeran dalam video telah dipanggil BKPPD atas konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur. Dan mereka telah dilakukan pembinaan serta dibuatkan berita acaranya. Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," kata dia.
Dalam keterangan resmi itu, Pemkot Bekasi mengaku tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah, dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi.