Senin 06 Sep 2021 21:57 WIB

Mantan Presiden Afsel Jacob Zuma Bebas Bersyarat Medis

Penahanan Zuma pada Juli memicu kerusuhan dan menewaskan sedikitnya 300 orang

Red: Nur Aini
Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dibebaskan dari penjara karena alasan kesehatan.
Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dibebaskan dari penjara karena alasan kesehatan.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dibebaskan dari penjara karena alasan kesehatan. Zuma, 79 tahun, dijatuhi hukuman penjara 15 bulan oleh Mahkamah Konstitusi negara itu pada Juli.

Baca Juga

Hukuman itu diberikan pada Zuma karena menolak hadir di hadapan komisi yudisial yang menyelidiki kasus korupsi selama masa kepresidenannya. Zuma menghabiskan beberapa minggu di penjara Estcourt di Provinsi KwaZulu-Natal sebelum dia dirawat di rumah sakit dan menjalani operasi.

"Bebas bersyarat medis untuk Zuma berarti bahwa dia akan menyelesaikan sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan dengan mematuhi serangkaian kondisi tertentu dan akan diawasi hingga masa hukumannya berakhir," jelas Departemen Layanan Pemasyarakatan pada Minggu malam.

Departemen itu mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan laporan medis yang diterimanya.

"Narapidana yang menderita penyakit sangat berat dan tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari atau perawatan diri dasar akan dipertimbangkan untuk bebas bersyarat medis," tambah mereka.

Pascapenahanan Zuma dua bulan lalu, kerusuhan pun meletus di negara itu, hingga merenggut lebih dari 300 nyawa. Akibatnya, penjarahan dan vandalisme marak terjadi hingga menyebabkan kerugian miliaran Rand Afrika Selatan.

Yayasan Jacob Zuma menyambut baik keputusan mantan presiden untuk menjalani sisa hukumannya di luar penjara.

"Saat ini, beliau masih berada di rumah sakit," kata yayasan itu dalam sebuah pernyataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement