Senin 06 Sep 2021 19:18 WIB

Banjarmasin Sudah Bersih dari Zona Merah

Pekan sebelumnya, wilayah zona merah masih ada pada empat Rukun Tetangga (RT).

Banjarmasin Sudah Bersih dari Zona Merah. Warga berolahraga di kawasan taman wisata Siring Menara Pandang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (29/8/2021). Wisata Siring Menara Pandang yang merupakan salah satu ikon kota Banjarmasin tersebut ramai dikunjungi warga untuk berolahraga, bersepeda ataupun sekedar menikmati pemandangan sungai Martapura meskipun masih pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Banjarmasin Sudah Bersih dari Zona Merah. Warga berolahraga di kawasan taman wisata Siring Menara Pandang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (29/8/2021). Wisata Siring Menara Pandang yang merupakan salah satu ikon kota Banjarmasin tersebut ramai dikunjungi warga untuk berolahraga, bersepeda ataupun sekedar menikmati pemandangan sungai Martapura meskipun masih pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merilis wilayah penyebaran Covid-19 pada akhir pekan keenam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hasilnya, semua wilayah sudah bersih dari zona merah.

Pekan sebelumnya, wilayah zona merah masih ada pada empat Rukun Tetangga (RT), yaitu di Kelurahan Sungai Miai dan Kelurahan Alalak Utara yang berada di Banjarmasin Utara, Kelurahan Telaga Biru di Banjarmasin Barat dan Kelurahan Pamurus Dalam di Banjarmasin Selatan.

Baca Juga

"Keempat RT itu sudah tidak lagi zona merah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (6/9).

Ia sudah melakukan rapat evaluasi secara internal perkembangan penyebaran Covid-19. Kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin menurun. "Ini evaluasi kita, tetap keputusan dari pemerintah pusat, rencananya malam ini diputuskan pemerintah pusat PPKM level 4 di luar pulau Jawa-Bali, termasuk Kota Banjarmasin apakah diperpanjang PPKM level 4 atau turun, kita tunggu bersama, meskipun kita yakin sudah bisa turun," ujarnya.

Menurut dia, hasil evaluasi untuk zona wilayah, tidak ada lagi zona merah di 1.576 RT di kota ini. "Wilayah RT yang zona hijau sebanyak 1.350 RT atau 85,7 persen, untuk zona kuning di sebanyak 222 RT dan zona orange tinggal di 4 RT, sedangkan zona merah kosong," ujarnya.

Dia pun mengharapkan masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan untuk menjaga penyebaran Covid-19 ini bisa terus turun. Ia mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi agar mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau mengikuti program vaksinasi massal yang digelar pemerintah kota atau TNI-Polri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement