REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Gempur Rokok Ilegal kembali dilaksanakan oleh Bea Cukai. Salah satu kegiatannya adalah dengan melakukan operasi pasar di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menyatakan Bea Cukai secara konsisten berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. “Hal ini dikarenakan rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai yang merupakan pungutan wajib untuk barang kena cukai,” ungkapnya.
Selain itu, rokok ilegal dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai. “Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tambah Firman.
Seperti diketahui, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah tiga persen. Untuk merealisasikan hal tersebut, Bea Cukai secara gencar melakukan operasi pasar untuk mengecek peredaran rokok ilegal di pedagang eceran. Setidaknya terdapat beberapa unit Bea Cukai yang melakukan operasi pasar secara serempak, yaitu di Banda Aceh, Pematangsiantar, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru, Cikarang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Gresik, Malang, Madura, Pontianak, Banjarmasin, Malili, Kendari dan, Timika.