Senin 06 Sep 2021 19:53 WIB

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan Soal Kasus Penodaan Agama

Yahya Waloni ajukan praperadilan ke PN Jaksel

Ustaz Yahya Waloni
Foto: Dok MASK
Ustaz Yahya Waloni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Muhammad Yahya Waloni melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu diajukan terkait penetapan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap simbol agama oleh Bareskrim Polri.

"Pagi ini permohonan praperadilah telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Alkatiri selaku kuasa hukum Yahya Waloni, melalui pesan instan yang diterima awak media di Jakarta, Senin (6/9).

Baca Juga

Alkatiri menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar hukum pihaknya mengajukan permohonan praperadilan yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya, seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Menurutnya, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. "Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

Sementara kliennya, kata Alkatiri lagi, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah umat Muslim (eksklusif). "Dalam ceramahnya, beliau (Yahya Waloni, Red) menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli, Red)," ujar Alkatiri.

Kajian di tempat khusus ini, kata Alkatiri, yang dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan kliennya dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Menurutnya, seharusnya yang dikenakan pasal ini adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan. Begitu pula dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan kepada Yahya Waloni.

"Dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," katanya pula.

Alkatiri khawatir, jika perkara terus berlanjut ke persidangan akan berdampak pada kerukunan umat beragama. "Jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan Christology yang menyatakan kesediaannya menjadi ahli di persidangan nanti," ujar Alkatiri.

Dalam permohonan praperadilan terhadap sah tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan ini, Polri casu quo (cq) dalam hal ini Bareskrim Polri selaku termohon. Saat dimintai tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Yahya Waloni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono enggan menanggapi. 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada balasan. Sebelumnya, penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim Polri. 

Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antagolongan (SARA) pada Selasa (27/4) lalu. Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. 

Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Sementara itu, terkait pemilik akun YouTube Tri Datu belum dilakukan penahanan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan akun tersebut.

"Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain. Saat ini kan yang bersangkutan masih dibantarkan di rumah sakit, nanti kami 'update' perkembangan MYW ya," kata Ramadhan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement