Senin 06 Sep 2021 19:53 WIB

Holywings Kemang Bisa Ditutup Selama PPKM

Pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang sudah lebih dari kedua kalinya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang hermawan, mengatakan, sanksi penutupan tiga hari terhadap Holywings Kemang dilakukan karena operasional yang melebihi batas aturan.

Bahkan, kata dia, juga dikarenakan banyaknya pelanggan yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Bar & Resto Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel) Sabtu (4/9) malam lalu.

"Untuk sementara, ditutup 3x24 jam. Tapi nih ke depannya apa ditutup selama PPKM kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/9).

Menyoal sanksi denda, lanjut Ujang, memang bisa dikenakan nantinya. Namun, dia mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan. "Belum ada sanksi denda. Penutupan sementara. Dan pelanggaran (Holywings) ini terulang dari sebelumnya," kata Ujang.

Dalam penuturannya, Ujang menyebut jika pelanggaran yang dilakukan Holywings ini, sudah lebih dari kedua kalinya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Bar & Resto Holywings, memang ditutup tiga hari imbas kerumunan, Sabtu (4/9) lalu. Menurutnya, ke depan, selain sanksi penutupan sementara, juga akan ada sanksi denda.

"Iya dong denda. Itu pemprov yang atur, nanti dicek sama Satpol PP terkait dendanya," ujar Riza.

Dia menambahkan, bagi cafe atau sejenisnya yang melanggar, tentu akan ada beragam sanksi, dari administrasi hingga pencabutan izin. Bahkan, kata dia, sanksi pidana juga bisa saja dilakukan.

"Tentu bagi kafe-kafe yang melanggar, seperti yang terjadi, tetap seperti biasa, mau cafe resto, pabrik, tentu akan diberikan sanksi dan ditindak sebagaimana aturan yang ada ya,"  ujar Riza.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement