REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan "cyber bullying" baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.
"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).
Tegar menjelaskan ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)"Semua unsur-unsur pidanaakan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi 'cyber bullying' terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.Ada pun Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual oleh korban berinisial MS, yang juga rekan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam.