Senin 06 Sep 2021 20:24 WIB

Penyelenggara Senam Minta Maaf karena Ciptakan Kerumunan

Instruktur senam mengaku tak tahu ada larangan menggelar olahraga di ruang publik.

Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan
Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pungki (50), instruktur senam yang menggelar senam massal di Jalan Puri Ayu, Jakarta Barat, mengaku menyesal dan meminta maaf karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di ruang publik.

"Saya, Pungki selaku instruktur senam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila yang kemarin saya menimbulkan kerumunan mengadakan senam di lokasi tersebut," kata Pungki saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (6/9).

Pungki mengaku tidak mengetahui adanya larangan menggelar kegiatan berolahraga di ruang publik. Pungki mengira kegiatan tersebut sudah diperbolehkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kalau tahun lalu kan ketat, mungkin kalau sekarang sudah diturunkan level 3 jadi pikir saya sudah diperbolehkan," kata Pungki.

Biasanya peserta senam di bawah naungan sanggarnya menggelar senam di rumah sanggarnya yang berlokasi di kawasan Kembangan. Namun karena anggota mulai jenuh dengan suasana sanggar, mereka menginisiasikan kegiatan senam massal di luar ruangan.

Mereka pun menggelar senam massal di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat, pada Ahad (5/9) dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB yang diikuti oleh 200 peserta. Karena hal tersebut, Pungki pun dikenakan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan diharuskan membayar denda Rp 2 juta.

"Sanksi diberikan sebesar Rp 2 juta dengan surat pernyataan kesanggupan dan sudah dibayarkan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Tamo Sijabat.

Tamo berharap denda Rp 2 juta bisa membuat Pungki jera sehingga tidak menggelar kegiatan senam massal kembali. Dia juga mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat publik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement