REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai di bawah payung operasi bernama Gempur Rokok Ilegal semakin menggaungkan keseriusannya memberantas rokok ilegal yang ada di masyarakat dengan melakukan penindakan di berbagai daerah pengawasan. Bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga menambah rentetan keberhasilan Bea Cukai dalam menindak berbagai modus yang digunakan pelaku.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan dalam pelaksanaanya, Gempur Rokok Ilegal tidak hanya melulu sebatas sosialisasi akan rokok ilegal. Salah satu gaung utama yang Bea Cukai upayakan adalah penindakan rokok ilegal itu sendiri.
“Berbagai upaya telah kita lakukan dalam menegakkan Gempur Rokok Ilegal di tahun ini. Mulai dari penindakan berbasis informasi intelijen, informasi masyarakat, modus pengiriman hingga pabrik rokok ilegal,” ungkap Firman.
Diawali dari sisi timur pulau Jawa, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Gresik dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mencatatkan penindakan-penindakan selama operasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung. Pada awal bulan September, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kab Malang melakukan operasi gabungan dan mendapat informasi intelijen akan adanya toko yang menjual rokok ilegal.