Senin 06 Sep 2021 20:53 WIB

PPKM Diperpanjang, Polda Berlakukan Crowd Free Night

Crowd Free Night diterapkan di empat wilayah Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem 'Crowd Free Night' di saat perpanjangan PPKM di Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem 'Crowd Free Night' di saat perpanjangan PPKM di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem 'Crowd Free Night' di empat wilayah Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, kawasan Kemang dan SCBD, Jakarta Selatan. Sistem tersebut untuk mendukung keputusan pemerintah yang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk pelaksanaan Crowd Free Night yang sebetulnya sejak pekan lalu sudah kita laksanakan akan kita lanjutkan pada minggu ini, khususnya pada saat malam weekend dan malam libur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Baca Juga

Menurut Sambodo, Crowd Free Night diberlakukan dalam dua tahap, yaitu mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB. Pada tahap pertama, petugas yang berjaga masih memperbolehkan kendaraan untuk melintas. Namun pengendara yang menggunakan knalpot bising, dan kerumunan akan dilakukan penindakan. Untuk menegakkan aturan Crowd Free Night pihaknya mengerahkan 632 personel.

"Jam 24 sampai pukul 04 itu akan kita filterisasi penuh, filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni yang bertempat tinggal di kawasan itu," tutur Sambodo.

Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya juga masih memberlakukan aturan ganjil genap di empat titik. Ketiga ruas jalan tersebut adalah, Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta Pusat, Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan. Hanya saja, petugas tidak lagi berjaga di mulut kawasan seperti sebelumnya. Namun penilangan tetap akan diberlakukan bagi pelanggar baik secara manual atau menggunakan ETLE.

"Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, Semanggi. Kemudian, Bundaran Patung Kuda. Kalau Rasuna said kami pasang di simpang Mampang dan di bawah layang. Lalu, di Jalan Imam Bonjol samping KPU," tutup Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement