REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap lelang jabatan di tingkat kepala desa yang diduga dilakukan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, diantaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/9).
Dia mengatakan, selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini. Ali melanjutkan temuan barang bukti tersebut juga akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Adapun, lokasi yang menjadi target penggeledahan di KPK adalah beberapa lokasi berbeda di Jl Imam Bonjol dan Jl Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo. Lokasi-lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Seperti diketahui, selain menersangkakan Puput Tantriana Sari, KPK juga meringkus suaminya yang juga Anggota DPR sekaligus mantan bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan itu resmi berseragam oranye khas KPK.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya ini merupakan tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.
Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.