Senin 06 Sep 2021 22:49 WIB

Polda Kalsel Tangkap Buron Pembunuh Penjual Es Keliling

Polisi menangkap lima tersangka kasus pembunuhan tukang es keliling.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN  -- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengerahkan Tim Macan Kalsel untuk menangkap buronan pelaku pembunuhan penjual es keliling yang terjadi di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar pada 27 April 2021 silam. Lima pelaku berhasil dibekuk.

"Ada lima pelaku ditangkap di lokasi terpisah di Dusun Teranking dan Dusun Pematang Lahung di Kecamatan Paramasan hari ini," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin.

Baca Juga

Kelima pelaku terdiri dari tiga pelaku utama berinisial JN (20), AR (15) dan AD (14) serta MU (32) selaku orangtua dari AD, dan WA (30) orangtua dari AR yang berperan membantu menguburkan korban Sukirman (54).

Peristiwa berdarah itu terjadi saat ketiga pelaku berpura-pura membeli es dari korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam hingga korban tewas dengan sejumlah luka tusukan.

Atas perbuatannya, tersangka masing-masing mendapatkan uang Rp250 ribu yang didapatkan dari korban.Setelah kejadian tersebut, ketiganya meminta bantuan kepada orangtua mereka untuk menguburkan korban di hutan sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dengan cara dibuang di tempat terpisah di dalam hutan.Tim Macan Kalsel dipimpin AKP Endris Ary Dinindra mem-backup Polres Banjar mengejar pelaku.

Dalam penangkapan hari ini, dibantu juga Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan, Unit Jatanras Polres Tapin, Polsek Belimbing dan Polsek Loksado.Kelimanya kini ditahan di Polres Banjar dan dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement