Selasa 07 Sep 2021 09:59 WIB

Satpol PP DKI Bongkar Papan Reklame tak Berizin di Jakarta

Reklame LED di Tugu Pancoran, Simpang Harmoni, dan Jalan Lapangan Banteng dibongkar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan papan reklame tak berizin (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Siswowidodo/nz
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan papan reklame tak berizin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi (pospol) di lokasi berbeda pada Senin (6/9) malam WIB. Hal itu karena papan reklame tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda, yakni di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, Simpang Harmoni, dan Jalan Lapangan Banteng.

"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," kata Purba saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9).

Purba mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, ketiga reklame tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R). Sebelum dilakukan penertiban, kata dia, Satpol PP DKI juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada perusahaan pengelola reklame LED itu.

Satpol PP DKI berjanji terus memonitor reklame tiang dan LEDdi seluruh wilayah Ibu Kota melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI. Total 50 reklame yang ditertibkan oleh petugas sejak Januari hingga September 2021.

"Kami juga rutin mengecek reklame tiang maupun LED di lima wilayah Ibu kota termasuk pengaduan warga dan berkoordinasi dengan PTSP dan BPD," kata Purba.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement