Selasa 07 Sep 2021 09:59 WIB

Satpol PP DKI Bongkar Papan Reklame tak Berizin di Jakarta

Reklame LED di Tugu Pancoran, Simpang Harmoni, dan Jalan Lapangan Banteng dibongkar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan papan reklame tak berizin (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Siswowidodo/nz
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan papan reklame tak berizin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membongkar tiga papan reklame LED yang berada di atas bangunan pos polisi (pospol) di lokasi berbeda pada Senin (6/9) malam WIB. Hal itu karena papan reklame tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda, yakni di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, Simpang Harmoni, dan Jalan Lapangan Banteng.

"Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi," kata Purba saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9).

Purba mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, ketiga reklame tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R). Sebelum dilakukan penertiban, kata dia, Satpol PP DKI juga sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada perusahaan pengelola reklame LED itu.

Satpol PP DKI berjanji terus memonitor reklame tiang dan LEDdi seluruh wilayah Ibu Kota melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI. Total 50 reklame yang ditertibkan oleh petugas sejak Januari hingga September 2021.

"Kami juga rutin mengecek reklame tiang maupun LED di lima wilayah Ibu kota termasuk pengaduan warga dan berkoordinasi dengan PTSP dan BPD," kata Purba.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement