Selasa 07 Sep 2021 10:15 WIB

KPU Hapus NIK Presiden Jokowi di Situs Resmi

Ketua KPU bantah data Jokowi bocor, sebab dipublikasikan atas izin yang bersangkutan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra usai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah men-take down atau menghilangkan data nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, tersebarnya nomor tersebut bermula dari situs resmi lembaga tersebut.

"Sekarang sudah kita takedown, sudah kita turunkan. Nah itu (dipublikasikannya NIK) sebetulnya bagian dari masyarakat mengenal calonnya di Pemilu 2019 lalu," ujar Ilham usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Kendati demikian, ia menjelaskan, dipublikasikannya NIK Jokowi sudah mendapatkan izin dari yang bersangkutan ketika mengikuti pencapresan di Pemilu 2019. Hal tersebut sudah tertera dalam formulir yang berisikan mekanisme publikasi.

"Kami itu kan melakukan hal teknis terkait pencalonan, nah pencalonan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi. Nah pencalonan itu melalui persetujuan si calon, ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo," ujar Ilham.

Disinggung pakah ditampilkannya NIK Jokowi merupakan bentuk kebocoran data? Ilham menjawab tidak. Dia menegaskan, KPU sudah mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan untuk mempublikasikan sejumlah data pribadinya.

Baca juga : Lakukan Ini Sebelum Perluas Penggunaan PeduliLindungi

"Saya kira (kebocoran data pribadi) tidak ya, karena itu KPU bagian dari tugas kami untuk melakukan, setelah bertanya kepada pasangan calon apakah itu ingin dipublikasikan atau tidak," ujar Ilham.

Selain NIK, surat keterangan vaksinasi Covid-19 milik Jokowi juga tersebar di media sosial. Surat vaksinasi itu berasal dari apliksi PeduliLindungi. Hal itu terungkap setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar surat vaksinasi milik Jokowi di media sosial, Twitter.

Dari unggahannya tersebut, terpampang jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan Jokowi sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Terlihat dari aktivitasnya, pengunggah dapat bebas mengakses sertifikat vaksin milik orang lain. Terbukti halnya ia bisa memeriksa sertifikat milik Jokowi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement