Selasa 07 Sep 2021 11:14 WIB

Ketua KPK Sindir Kepatuhan LHKPN Anggota DPR RI

Kepatuhan LHKPN merupakan salah satu upaya mengendalikan diri dari praktik korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

"Dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli Bahuri dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Dia mengatakan, data tersebut diambil per 6 September 2021. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, kepatuhan LHKPN merupakan salah satu upaya terkait pencegahan sekaligus mengendalikan diri dari praktik korupsi.

Dia menegaskan, LHKPN juga merupakan pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada kepada rakyat yang memilih mereka. Selain itu, LHKPN juga merupakan bentuk komitmen dalam melakukan pemberantasan dan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme.

Firli mengajak, seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka mulai dari sebelum, sedang hingga setelah menjabat. Mantan deputi penindakan KPK itu mengatakan, kebiasaan penyelenggara negara hanya melaporkan sebelum dan setelah menjabat saja.

Baca juga : KPK Bantah Penangkapan Harun Masiku

"Padahal menduduki jabatan 5 tahun, kalo 2019 taat ya 2020, 2021, dan seterusnya taat. Nah kawan-kawan kadang memahami lapor 2019 terakhir 2024 saja," katanya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, masyarakat tidak perlu heran dengan rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR terkait LHKPN. Menurutnya, tingkat kepatuhan tersebut telah menunjukan komitmen pemberantasan korupsi para pejabat negara.

"Hal paling mudah dan sederhana melakukan pemberantasan korupsi itu melaporkan LHKPN," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement