REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Wilayah se-Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih masuk level 3 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM di daerah penyangga Ibu Kota tersebut diberlakukan hingga 13 September 2021.
Hal itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang diteken pada Senin, 6 September 2021.
“Gubernur Banten dan Bupati/ Wali kota untuk wilayah Kabupaten / Kota dengan kriteria: level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,” bunyi bagian dari Instruksi tersebut, dikutip Selasa (7/9).
Di dalam beleid itu, Tangerang Raya yang masuk level 3 memberlakukan penyesuaian aturan. Diantaranya terkait dengan pelaksanaan kegiatan makan di tempat (dine in) yang diperlonggar.
Dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya, pada Inmendagri kali ini, ada penyesuaian baru terkait waktu makan. Jika sebelumnya hanya selama 30 menit, sekarang menjadi 60 menit.
“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit,” katanya.
Baca juga : Ratusan Sekolah di Purwakarta Mulai Menggelar PTM Terbatas