REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyelidiki dugaan kebocoran data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC), dan tidak ditemukan upaya pengambilan data pengguna pada server aplikasi tersebut.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh cyber Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/9).
Argo menyebutkan, setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambil alihan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan yang dilakukan Siber Polri tidak dilanjutkan. "Iya dihentikan mulai kemarin," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Argo memastikan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan aman digunakan oleh masyarakat. "Ya aman," kata Argo.
Dia pun pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, di mana fitur eHAC yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Ma'ruf menegaskan, data masyarakat yang ada di dalam sistem eHAC tidak bocor dan berada dalam perlindungan. "Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra," ucapnya.
"Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik atau UU ITE," kata Anas melanjutkan.