Selasa 07 Sep 2021 12:47 WIB

Ini Alasan Holywings Kemang Baru Dibekukan Tadi Malam

Holywings Kemang nyatanya sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya sempat harus menyiapkan semua administrasi berkaitan dengan sanksi pembekuan operasional Holywings Kemang. Holywings Kemang, kata dia, mulai dibekukan izin operasionalnya sejak Senin (6/9) malam.

Dia mengaku, selama proses penindakan Holywings pada Sabtu (4/9) lalu, pihaknya juga perlu melakukan evaluasi terhadap Holywings terlebih dulu sebelum dikenakan sanksi lanjutan (pembekuan). "Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan holywings," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota, kemarin malam.

Dia menambahkan, berdasarkan temuan evaluasi, Holywings Kemang nyatanya sudah tiga kali melakukan pelanggaran.  "Dalam data kami itu di Februari juga ada pelanggaran, dan sudah diberikan tindakan. Kemudian di Maret (Holywings) juga melanggar kembali dan diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia.

Dikatakan dia, pada Februari 2021 saat penindakan pertama, dilakukan oleh Satpol PP Kecamatan Mampang. Sedangkan di Maret, ditindak oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan.

"Nah itulah makanya ketika ada pelanggaran berikutnya, maka kita ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin, dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," ungkap dia.

Menurut Arifin, pembekuan izin operasional itu akan dilakukan selama PPKM masih berlangsung. Sekalipun, levelnya telah turun level ke paling rendah.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi pembekuan sudah sesuai. "Pembekuannya selama PPKM masih berjalan," tandasnya.

 Baca juga : Mantan Bek Prancis Meninggal Dunia Setelah 40 Tahun Koma

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement