Selasa 07 Sep 2021 13:28 WIB

Vietnam Vonis Lima Tahun Penjara Pelanggar Aturan Karantina

Pelanggaran tersebut menyebabkan setidaknya delapan orang tertular Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Vietnam menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke seorang pria karena melanggar karantina Covid-19. Media pemerintah melaporkan Le Van Tri dituduh menyebarkan virus Corona ke orang lain.

Pada Selasa (7/9) kantor berita Vietnam melaporkan dalam sidang satu hari Pengadilan Rakyat di selatan Provinsi Ca Mau, laki-laki berusia 28 tahun itu 'menyebar penyakit menular berbahaya.' Vietnam salah satu negara yang dinilai berhasil menahan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Negara Asia Tenggara itu menggelar pemeriksaan massal, melacak kontak dengan agresif dan menutup perbatasan dan menerapkan peraturan pembatasan sosial yang ketat. Tapi sejak akhir April lalu muncul sejumlah klaster yang mendorong kasus infeksi.

"Tri melakukan perjalanan pulang dari Ho Chi Minh City ke Ca Mau dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita Vietnam dalam laporannya.

"Tri menularkan delapan orang, satu orang meninggal dunia karena virus setelah menjalani pengobatan selama satu bulan," tambah laporan tersebut.

Provinsi Ca Mau yang terletak di ujung selatan Vietnam  melaporkan 191 kasus infeksi dan dua kematian terkait virus korona sejak awal pandemi. Jauh lebih rendah dibandingkan Ibukota Ho Chi Minh City yang telah mengkonfirmasi 260 ribu kasus infeksi dan 10.685 kasus kematian.

Saat ini Vietnam sedang menghadapi lonjakan kasus infeksi virus korona. Sebagian besar kasus infeksi dari 536 ribu total kasus positif dan 13.385 total kasus kematian Covid-19 terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Negara itu telah mendakwa dua orang dengan dakwaan yang serupa. Satu dihukum 18 bulan penjara dan satu lagi dua tahun penjara.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement