Selasa 07 Sep 2021 14:16 WIB

KPK Kaget, DPRD DKI Masuk Kategori Rendah Kepatuhan LHKPN

Ada enam DPRD tingkat provinsi yang tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Papan digital imbauan menggunakan masker terpasang di area Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Senin (4/1). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Papan digital imbauan menggunakan masker terpasang di area Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Senin (4/1). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada enam DPRD tingkat provinsi yang mana tingkat kepatuhan terhadap laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih di bawah 75 persen. Salah satunya adalah DPRD DKI Jakarta.

"Ini yang mengaggetkan kita bahwa DKI Jakarta baru 62 persen (tingkat pelaporan LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).

Baca Juga

Selain DKI, lima DPRD provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen adalah Papua Barat dan Aceh (53 persen) Kalimantan Barat (58 persen,) Sulawesi Tengah (60 persen) serta Papua (75 persen). Pahala mengatakan, padahal daerah tersebut bukan wilayah yang kesulitan akses internet.

Dia melanjutkan, keenam provinsi tersebut juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk melakukan pelaporan harta kekayaan. Sebabnya, dia meminta agar masyarakat turut mendorong para legislatornya yang duduk di DPRD provinsi untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

"Tolong konstituennya mendorong fraksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dari DPRD Provinsi karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," katanya.

Pahala mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, tingkat kepatuhan LHKPN DPRD provinsi melaporkan mencapai 86 persen. Namun, sambung dia, skor tersebut turun dari 2019 yang saat itu memperoleh skor sempurna yakni 100 persen.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendapat bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR RI sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen.

Dia mengatakan, data tersebut diambil per 6 September 2021. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, kepatuhan LHKPN merupakan salah satu upaya terkait pencegahan sekaligus mengendalikan diri dari praktek korupsi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai masyarakat tidak perlu heran dengan rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR terkait LHKPN. Menurutnya, tingkat kepatuhan tersebut telah menunjukan komitmen pemberantasan korupsi para pejabat negara.

"Hal paling mudah dan sederhana melakukan pemberantasan korupsi itu melaporkan LHKPN," katanya.

photo
Karikatur opini pelemahan KPK - (republika/daan yahya)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement