REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pekan ini turun ke PPKM Level 3. Sebelumnya, selama beberapa pekan Bantul berada pada level 4.
"Karena PPKM di Bantul sudah turun level 3 maka sebentar lagi nanti akan ada pelonggaran-pelonggaran, termasuk pentas-pentas seni Insya Allah akan segera kita lakukan," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi pelaku seni dan budaya di Bantul, Selasa (7/9).
Namun demikian, kata dia, untuk mengatur kelonggaran-kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat menyusul turunnya level PPKM itu, pemerintah kabupaten masih menunggu arahan lebih lanjut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Instruksi Gubernur DIY.
"Instruksi Mendagri baru turun semalam (Senin, 6/9 malam), dan nanti akan kita rapatkan. Jadi pandemi itu kewenangan pusat, pandemi bersifat nasional, pemda tidak mungkin membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.