Selasa 07 Sep 2021 14:47 WIB

Kasus Kafe Holywing Naik ke Tahap Penyidikan

Lima orang yang diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 oleh kafe Holywings Kemang, Jakarta. Kini status pelanggaran prokes PPKM tersebut sudah naik pada tahap penyidikan.

"Dari pihak kepolisan kita lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

 

Yusri merinci, dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan, empat di antaranya merupakan manajemen kafe Holywings. Namun, kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kemudian dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya akan mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi, empat dari manajemen Holywing satu saksi lakukan dari pemeriksaan. Ini sedang kita proses mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," jelas Yusri.

 

Akibat pelanggaran prokes di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta, mereka dikenakan UU 4 Nomor 1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun ancaman pidananya adalah satu tahun penjara.

 

Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap manajemen Holywings untuk menegakkan aturan Undang-undang No 4 Tahun 1989 tentang wabah penyakit menular. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.  

 

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," tegasnya.

 

Diketahui, aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah daerah (pemda) melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu petugas membubarkan pengunjung kafe tersebut, setelah kedapatan melanggar PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Video pembubaran kerumunan di Holywings Kemang itu sempat viral di media sosial. Salah satu mengunggah adalah akun @GibraltarNc di Twitter

 

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan kafe Holywings Kemang ditutup selama 3X24 jam. Kafe Holywings Kemang dituding melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

"Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," cuit akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement