Selasa 07 Sep 2021 15:02 WIB

Penjara Dua Kali tak Membuat WS Jera Membobol Rumah Kosong

Korban terakhir WS adalah warga Banyumas yang mengantar anaknya sekolah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham Tirta
Maling (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Maling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjadi terpidana dua kali dalam kasus pencurian tidak membuat WS (36 tahun), warga desa Gunungmujil, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen jera. Setelah dua kali bebas dari jeruji besi, dia masih tetap nekad melakukan pencurian.

Hal itu diketahui setelah tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, menangkap WS karena telah membobol rumah warga di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. ''Pembobolan rumah warga dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong,'' jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Selasa (7/9).

Menurutnya, saat kasus pencurian itu terjadi, korban berinisial N sedang pergi meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah PAUD Sidamulya untuk acara perpisahan. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Namun saat korban pulang, dia mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, dia mendapat sejumlah barang elektronik dan uang yang tersimpan di lemari kamar rumahnya, sudah hilang. Barang yang hilang, antara lain berupa HP, laptop, dan uang tunai senilai Rp 5 juta. Menyusul kejadian itu, korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, belakangan diperoleh informasi pelakunya merupakan warga Kebumen. Dari informasi ini, pihak tim resmob melakukan pencarian dan mendapati tersangka sedang berada di rumah kostnya di daerah Sempor Kabupaten Kebumen.

''Kami berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di rumahnya. Dari tersangka, kami juga mendapati sejumlah barang bukti HP milik korban. Sedangkan untuk laptopnya, sudah dijual,'' kata dia.

Dari pemeriksaan juga diketahui, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara membobol rumah warga. Bahkan, tersangka juga diketahui sudah dua kali menjalani hukuman untuk kasus yang sama.

''Meski sudah berulang kali dihukum, ternyata orang ini tetap tidak kapok juga,'' kata dia.

Kali ini, WS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ''Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement