REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat pusat dilanjutkan hingga 13 September. Sejumlah pengetatan kembali dilakukan salah satunya yaitu pengunjung yang hendak berbelanja ke supermarket dan hypermarket harus sudah divaksin.
Kota dan kabupaten yang harus menerapkan kebijakan tersebut adalah berada di level 3 Covid-19. Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan salah satu kota yang penyebaran Covid-19 berada di level 3 atau zona oranye.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, terhitung 14 September pengunjung yang datang ke supermarket dan hypermarket di Kota Bandung harus divaksinasi. Bukti bahwa pengunjung telah divaksinasi dilihat dari aplikasi PeduliLindungi.
"Betul mulai 14 September pengunjung ke supermarket dan hypermarket wajib sudah divaksinasi dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Elly saat dikonfirmasi, Selasa (7/9).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri nomor 39 tahun 2021. Namun begitu, pengunjung yang datang ke minimarket belum diwajibkan telah divaksinasi.
"Minimarket belum diwajibkan (pengunjung divaksin)," kata Elly.
Sebelumnya, para pengunjung yang hendak datang ke mal harus menunjukkan surat telah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut sudah berlangsung beberapa pekan.