Selasa 07 Sep 2021 16:17 WIB

Konsisten di PPKM Level 3, Wisata Outdoor Sukabumi Dibuka

Khusus untuk tempat hiburan anak dan ruang karoke belum dibuka.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Konsisten di PPKM Level 3, Wisata Outdoor Sukabumi Dibuka (ilustrasi).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Konsisten di PPKM Level 3, Wisata Outdoor Sukabumi Dibuka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kawasan wisata outdoor di Kota Sukabumi mulai bisa dibuka. Hal ini dikarenakan Kota Sukabumi konsisten masuk di PPKM Level 3.

Terakhir, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. '' Karena konsisten di PPKM level 3, hasil komunikasi semalam tempat wisata boleh dibuka dengan standar protokol kesehatan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (7/9).

Hal ini disampaikan di sela-sela pelatihan kebersihan lingkungan, sanitasi dan pengelolaan sampah di destinasi pariwisata di Hotel Horison, Selasa (7/9).

Namun jangan sampai ketika dibuka lengah atau ceroboh khawatir naik kasus baru. Sehingga ia memohon meskipun boleh dibuka protokol kesehatan harus dijaga oleh pengunjung dan lokasi benar benar diperhatikan sarana protokol kesehatannya.

Fahmi mengatakan, khusus untuk tempat hiburan anak dan ruang karoke belum dibuka. Intinya yang dibuka sifatnya outdoor dan jadi kabar baik bisa menggerakan ekonomi di Kota Sukabumi.

Di sisi lain, sebanyak 33 kelurahan di Kota Sukabumi masuk ke dalam zona kuning atau rendah Covid-19. Hal ini didasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi yang merilis data terbaru zona risiko Covid-19 per kelurahan.

''Pada Senin, 6 September 2021, dari 33 kelurahan, tidak ada yang berstatus zona merah atau orange risiko Covid-19,'' ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati, Senin. Data terbaru tersebut menunjukkan seluruh Kelurahan berstatus zona kuning.

Lulis mengatakan, penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekan. Di mana data terbaru itu diperoleh berdasarkan penilaian pada 30 Agustus hingga 5 September 2021.

Nantinya ungkap Lulis, pada satu pekan akan dinilai lagi. Ia mengatakan ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan dinyatakan zona merah.

Diantaranya jumlah penambahan kasus per pekan lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu kasus. Kedua, penambahan kasus per pekan lebih dari 30 dan kematian satu kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement