Selasa 07 Sep 2021 17:24 WIB

KPK Selamatkan 203 Aset Senilai Rp 54 Miliar di Bandung

KPK mengklaim telah selamatkan 203 aset senilai Rp54 miliar di Pemkot Bandung.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan 203 aset senilai Rp54 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Penyelamatan aset dilakukan berkat sinergitas KPK, Kejaksaan RI, BPN dan Pemkot Bandung.

"Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah bekerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah bisa kembali ke pemilik sahnya," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan dalam keterangan, Selasa (7/9).

Baca Juga

Aset tersebut berupa 202 bidang tanah senilai Rp 53,1 miliar. Begitu juga dengan satu aset bermasalah bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta.  

Yudhiawan mengatakan, penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ada tiga fokus, katanya, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda dan pemulihan aset.

"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimanapun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio menyatakan komitmen pemkot Bandung untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya. Dia mengakui bahwa amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum.

Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, sambungnya, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

"Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement