Selasa 07 Sep 2021 17:58 WIB

Kasus Kerumunan Holywings Naik ke Penyidikan

Manajemen Holywings terancam hukuman pidana satu tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan di Restoran dan Bar Holywings Tavern Kemang di Jakarta Selatan ke tahap penyidikan. "Dari Kepolisian penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin, sudah kita klarifikasi beberapa saksi, sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9).

Yusri mengatakan, ada lima saksi yang telah diperiksa, empat orang di antaranya berasal dari Manajemen Holywings. "Ada lima orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi, empat dari Manajemen Holywings yang kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Adapun pasal yang diduga telah dilanggar dalam kasus kerumunan di Holywings Kemang adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. "Ancamannya memang hanya satu tahun," katanya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebutkan Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021 dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.

Ujang menambahkan, untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp 50 juta. Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau itu kan (denda) Rp 50 juta sesuai pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," kata Ujang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement