Polisi Dalami Laporan Pungli Dana Insentif Pemakaman Covid

Red: Bayu Hermawan

Pemakaman pasien Covid-19 (ilustrasi)
Pemakaman pasien Covid-19 (ilustrasi) | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya laporan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait informasi yang telah dikeluarkan oleh Malang Corruption Watch (MCW) soal dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman itu.

"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang, dan mendalami terkait informasi tersebut," kata Budi, Selasa (7/9).

Budi menjelaskan, laporan yang dikeluarkan oleh MCW tersebut harus dilakukan pendalaman, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan pihak Inspektorat Kota Malang. Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut juga harus melakukan melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Polresta Malang Kota, saat ini masih berupaya melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar dan penyelewengan insentif tersebut.

"Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga

Sebelumnya, MCW, dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali. Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam. 

Namun saat ini, yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, dimana dari total nilai insentif sebesar Rp750 ribu, dilaporkan dipotong Rp100 ribu. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650 ribu.

Terkait


543 Jenazah Covid-19 Dimakamkan dengan Cara Tumpang

Polisi Selidiki Video Viral Penembakan Anjing

Polresta Malang Tangkap Dua Pencuri Puluhan Sepeda

Petugas Pikul Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di TPU

Wali Kota Bandung: Layanan Publik tak Boleh Ada Pungli

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark