Selasa 07 Sep 2021 19:51 WIB

Pendaftaran BPUM 2021 di Depok Dibuka Hingga 10 September

Penerima BPUM belum pernah mendapat bantuan serupa atau sedang menerima KUR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang memanggang jagung (ilustrasi). Pemkot Depok, Jawa Barat membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM mengajukan BPUM hingga 10 September 2021.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Pedagang memanggang jagung (ilustrasi). Pemkot Depok, Jawa Barat membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM mengajukan BPUM hingga 10 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Untuk Kota Depok, Jawa Barat, pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 10 September 2021.

"Untuk pendaftaran BPUM di Kota Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Selasa (7/9).

Baca Juga

Menurut Fitriawan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

"BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," kata dia menjelaskan.