REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Untuk Kota Depok, Jawa Barat, pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 10 September 2021.
"Untuk pendaftaran BPUM di Kota Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Balai Kota Depok, Selasa (7/9).
Menurut Fitriawan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
"BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," kata dia menjelaskan.